Pemaparan berdasarkan UU

on Saturday, July 6, 2013
Pertama saya akan membahas tentang UU no. 19 tentang hak cipta, dalam UU tersebut terdapat beberapa poin sebagai berikut :
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

4. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Hak cipta merupakan hasil karya seseorang atau beberapa orang yang diciptakan dengan kreasinya masing-masing, ada dalam bentuk rekaman suara, rekaman video dan lain sebagainya. Kejahatan yang tidak bisa dicegah pada saat ini yaitu adanya pembajakan pada hasil karya seperti lagu dan musik, menyebar luaskan hasil karya oranglain dengan secara illegal tanpa ada perantara resmi yang disetujui oleh pemerintah. Sehingga, tu merupakan bentuk kejahatan yang sangat sulit diberantas layaknya korupsi.

Saya akan mengambil contoh kejahatan terhadap hak cipta di dunia perfilman, ketika menonton di bioskop ada salah satu penonton yang sengaja merekam film dengan menggunakan handphone miliknya. Ini salah satu bentuk kejahatan terhadap hak cipta, setelah selesai direkam mungkin akan menguploadnya di internet dan menyebarluaskan hasil rekaman tadi dengan cepat. Sulitnya untuk mencegah kejahatan seperti ini.

Kedua saya akan bahas UU no. 36 tentang telekomunikasi.
Telemkomunikasi ialah teknik pengiriman atau penyampaian infomasi, dari suatu tempat ke tempat lain. Untuk bisa melakukan telekomunikasi, ada beberapa komponen untuk mendukungnya yaitu :
• Informasi : merupakan data yang dikirim/diterima seperti suara, gambar, file, tulisan
• Pengirim : mengubah informasi menjadi sinyal listrik yang siap dikirim
• Media transmisi : alat yang berfungsi mengirimkan dari pengirim kepada penerima. Karena dalam jarak jauh, maka sinyal pengirim diubah lagi (dimodulasi) dengan gelombang radio, kemudian diubah menjadi gelombang elektromagnetik dan dipancarkan dengan alat bernama Antena, agar dapat terkirim jarak jauh.
• Penerima : menerima sinyal elektromagnetik kemudian digubah menjadi sinyal listrik, sinyal diubah kedalam informasi asli sesuai dari pengirim, selanjutnya diproses hingga bisa dipahami oleh manusia sesuai dengan yang dikirimkan. 
Saya berpendapat supaya Negara Indonesia bisa mengembangkan telekomunikasi yang lebih maju lagi, karena sangat berpengaruh untuk kemjuan bangsa ini. Dan tidak ada batasan dalam penggunaannya. Sehingga Negara lain pun melirik Negara ini punya potensi untuk dikembangkan lagi ke depannya dan tidak ada lagi orang-orang sendiri dimanfaatkan oleh Negara lain.

Dan yang terakhir saya akan membahas UU informasi dan transaksi elektronik (ITE), didalamnya terdapat beberapa poin sebagai berikut :
1. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
2. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Saya berpendapat informasi dan transaksi elektronik di Negara Indonesia sudah cukup signifikan perkembangannya, harus lebih giat lagi dalam hal informasi dan transaksi elektronik sehingga tidak menimbulkan kejahatan dalam bentuk apapun walau hanya mencegah tapi sangat berguna. Manfaat UU ITE menurut saya sebagai berikut :
* Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. 
* Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi.* Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

0 comments:

Post a Comment